GEMPITA.CO-Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 425/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi prajurit dan seluruh PNS TNI beserta keluarganya, dalam rangka upaya membatasi penyebaran Covid-19. ST tersebut diterbitkan 12 April 221.
Apabila terdapat prajurit TNI dan PNS TNI yang diketahui melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Untuk PNS TNI, aturan hukuman terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Dengan demikian, diharapkan bagi prajurit maupun PNS TNI tidak ada yang boleh mudik,” begitu bunyi ST yang diunggah akun Twitter @Puspen_TNI.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik, akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 undang-undang itu disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.