Bandung, Gempita.co – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 akan memainkan peran strategis dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Selain pemberantasan illegal fishing, Satgas 115 di era Menteri Edhy Prabowo juga akan didorong untuk ikut mengawal industrialisasi perikanan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
“Selain memperkuat koordinasi dan sinergi, Satgas 115 akan melakukan langkah-langkah operasional”, jelas Komandan Satgas 115, yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Satgas 115 di Bandung, Selasa (13/10/2020).
Edhy menjelaskan, bahwa Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan illegal fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif. Edhy juga meminta agar Satgas 115 menciptakan terobosan-terobosan penanganan illegal fishing.
“Tidak ada kompromi bagi para para pelaku illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar pemberantasan illegal fishing dapat berjalan ekfektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mampu mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal fishing,” terang Edhy.
Selain itu, Edhy juga menginstruksikan agar Satgas 115 ikut mengawal industrialisasi perikanan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Untuk kepentingan tersebut, Edhy mengharapkan agar Satgas 115 mengoptimalkan upaya pencegahan dengan mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan lokal.
“Lakukan pendekatan yang lebih mengedepankan aspek persuasif daripada represif,” ujar Edhy.
Selain penguatan fungsi koordinasi dan sinergi, Satgas 115 juga akan melakukan operasi pada wilayah yang rawan illegal fishing di WPP 711 (Laut Natuna Utara) atau daerah overlap serta WPP 718 (Laut Arafuru).
Kemudian menindak penangkapan ikan pengguna bom ikan dan bahan peledak lainnya (destructive fishing) yang marak terjadi di WPP 713, WPP 573 dan WPP 711.
“Satgas juga akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing,” tegas Edhy.
Sebagaimana diketahui, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius Pemerintah Indonesia yang memandang perlunya langkah-langkah terpadu oleh semua instansi pemerintah untuk mengatasi praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan illegal fishing, Menteri Edhy Prabowo tetap mempertahankan keberadaan Satgas 115 dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.