Ini Bantahan Menhub Terkait Informasi Ditutupi Soal Sriwijaya Air SJ 182

Jakarta, Gempita.co-

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Kemenhub dan pihak terkait secara terbuka memberikan informasi perihal jatuhnya Sriwijaya SJ182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pihaknya berkomitmen untuk berkomunikasi kepada masyarakat secara luas dan terbuka.

“Dan waktu itu juga kami menyampaikan hal-hal yang sudah kami koordinasikan dan sudah diketahui pada masyarakat dan setelah itu, teman-teman secara langsung berhadapan dengan Media. Artinya tidak ada satu hal yang ditutup-tutupi,” kata Menhub saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, (3/2/2021).

Menhub, Budi Karya Sumadi juga meminta Kepala Basarnas untuk memberikan setiap informasi terkait jatuhnya SJ182 secara terbuka. Keterbukaan informasi dibuktikan  dengan menggelar konfrensi pers setiap tiga jam.

Terkait invatigasi penyebab jatuhnya pesawat SJ182, Menhub mengatakan bahwa proses pencarian masih dilakukan dan diambilalih KNKT.

“Jadi secara formal, by law, itu memang diakhiri. Karena sesuai ketentuan memang itu tujuh hari, karena misi dari basarnas adalah penyelamatan manusia.Dan ditambah tiga hari dan tiga hari,” kata dia.

Menhub menambahkan, mengenai upaya pencarian, tetap melibatkan berbagai pihak. Hal itu dilakukan guna mendukung upaya KNKT untuk mendapat Cockpit Voice Recorder (CVR).

“Kita punya basecamp di Pulau Lancang, dan saya berkesempatan pada saat teman-teman KNKT membuka, saya sempat menengok ke sana dan saya lihat memang Alhamdulillah teman-teman tetap bersemangat,”kata Budi Karya Sumadi.

Budi mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan terkait ketentuan pada transportasi umum, khususnya angkutan penerbangan.

“Saya sudah sampaikan pada dirjen untuk mengevaluasi apapun yang kita dapati untuk meningkatkan keselamatan. Karena mandat dari Negara atau mandat dari International Regulation,” ujar Menhub.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali