Ini Daftar 3 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya mengatakan, aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan dalam menekan mobilitas masyarakat sangat efektif di Jakarta.

Sehingga, kata Sambodo, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.

“Hasil rapat tadi stakeholders terkait, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub, kami putuskan tetap lanjutkan gage (ganjil genap) dengan beberapa perubahan,” kata Sambodo.

Sambodo menyampaikan, kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

“Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap,” ucap Sambodo.

Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan MH Thamrin

Jalan HR Rasuna Said

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali