Ini Daftar 59 Negara Melarang WNI Masuk

Ilustrasi/kompasiana

Jakarta, Gempita.co – Sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesiamasuk ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNA, termasuk WNI:

1.Chile
2.Peru
3.Ekuador
4.Paraguay
5.Uruguay
6.Kolombia
7.Trinidad dan Tobago
8.Papua Nugini
9.Korea Utara
10.Selandia Baru (SB)
11.Mongolia
12.Italia
13.Spanyol
14.Portugal
15.Bhutan
16.India
17.Siprus
18.Persatuan Emirat Arab
19.Oman
20.Palestina
21.Rusia
22.Rumania
23.Republik Moldova
24.Serbia
25.Montenegro
26.Bosnia
27.Herzegovina
28.Ukraina
29.Georgia
30.Turki
31.Denmark
32.Finlandia
33.Estonia
34.Latvia
35.Lithuania
36.Ceko
37.Hongaria
38.Polandia
39.Slowakia
40.Amerika Serikat
41.Kanada
42.Bahamas Belize
43.Norwegia
44.El Salvador
45.Guatemala
46.Honduras
47.Jamaika
48.Kosta Rika
49.Panama
50.Malaysia
51.Afrika Selatan
52.Sierra Leone
53.DjiboutiIran
54.Azerbaijan
55Banglades
56Sri Lanka
57.Maladewa
58.Kazakhsta
59.Iran

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali