Gempita.co- 7 perwira polisi jadi tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 perwira polisi jadi tersangka karena menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.