Ini Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

Ilustrasi

Gempita.co – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan BPJS Kesehatan tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami oleh pesertanya.

Jumlahnya ada 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak tercover BPJS.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan aturan di atas, 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022 antara lain:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsia;

Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

Perbekalan kesehatan rumah tangga;

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

*Berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali