Ini Daftar Kereta yang Beroperasi pada 6 Mei – 17 Mei 2021 untuk Perjalanan Kepentingan Mendesak dan Non Mudik

ist

Gempita.co-PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan layanan untuk perjalanan mendesak bagi kepentingan non mudik.

Beberapa kereta api akan dioperasikan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 untuk mengakomodir pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, perjalanan mendesak non mudik di antaranya adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Adapun kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa / lurah setempat.

PT KAI akan mengoperasi kan beberapa kereta api di antaranya kereta komersial, kereta antar kota subsidi, kereta lokal subsidi dan kereta lokal perintis.

Kereta Komersial yang beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021 di antaranya argo bromo anggrek, argo wilis, gajayana, bima, argo lawu.

Untuk Kereta antar kota subsidi yang beroperasi di antaranya maharani, kahuripan, sri tanjung, bengawan, serayu, kutojaya selatan, tawang alun.

Halaman:

Sumber: KAI

Kereta Probowangi, tegal ekspres, bukit serelo, kuala stabas, rajabasa, putri deli, pasundan lebaran juga akan beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021.

Sementara itu daftar kereta lokal yang beroperasi pada 6 sampai 17 April 2021 diantaranya cibatuan, lokal bandung raya, penataran, tumapel, dhoho, siliwangi, pandan wangi, siantar expres, sibinuang, sri lelawangsa, kedung sepur, jenggala.

Kereta perintis bathara kresna, cut meutia, lembah anai, minangkabau ekspres juga akan beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Untuk pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi kai access, aplikasi b2b dan loket stasiun.

Khusus untuk pembelian di loket stasiun hanya melayani pembelian 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta atau go-show.

Layanan Rapid Test Antigen dan GeNose C19 di stasiun akan melayani penumpang.

Bagi penumpang yang akan menggunakan jasa layanan kereta api pada 6 sampai 17 Mei 2021 diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan.

Selain print out surat izin perjalanan, penumpang juga harus memiliki surat negatif Covid-19.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali