Gempita.co-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi keuangan dari individu-individu di dalam yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT ke beberapa negara.
Terkait tujuan pengiriman dana ACT ke sejumlah negara, PPATK masih menelitinya lebih lanjut.
“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Berikut adalah daftar negara yang disebut oleh PPATK kerap mendapat aliran dana dari ACT:
– Jepang
– Turki
– Inggris
– Malaysia
– Singapura
– AS
– Jerman
– Hongkong
– Australia
– Belanda
– Irlandia
– China
– Palestina