Jakarta, Gempita.co – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, sebanyak 31 Rukun Warga (RW) masuk wilayah zona merah Covid-19 yang tersebar di 10 kecamatan dan 12 kelurahan.
“31 RW yang masuk zona merah tersebut merupakan irisan dari 66 RW yang tercatat terpantau sebelumnya. Jadi 31 RW itu sudah masuk dalam pengendalian ketat,” ujar Widyastuti di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Widyastuti menambahkan, indikator utama suatu wilayah disebut masuk zona merah atau tidak adalah incident rate, yaitu proporsi antara kasus positif dibanding per 100.000 penduduk dengan laju selisih per dua pekan.
“Kita menilai laju kecepatan incident rate di satu wilayah per dua pekan,” jelasnya.
Menurut Widyastuti, Dinas Kesehatan terus memantau wilayah yang rawan penyebaran Covid-19. Walaupun 31 RW masuk rawan zona merah bukan berarti wilayah RW lain tidak perlu pengawasan.
Berikut daftar 31 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta pada masa PSBB Transisi:
1.Kecamatan Tambora: 45 kasus
-Kelurahan Jembatan Besi: RW 01 (10 kasus), RW 3 (1), RW 4 (9), RW 7 (12), RW 10 (13)
2.Kecamatan Senen: 38 kasus
-Kelurahan Kenari: RW 04 (30)
-Kelurahan Senen: RW 04 Pasar Senen Dalam (8)
3.Kecamatan Menteng: 37 kasus
-Kelurahan Pegangsaan: RW 01 (29)
-Kelurahan Kebon Sirih: RW 08 (6) dan RW 10 (2)
4.Kecamatan Tanjung Priok: 33 kasus
– Kelurahan Sunter Jaya: RW 01 (14), RW 02 (13), dan RW 09 (6)
5.Kecamatan Palmerah: 30 kasus
– Kelurahan Jatipulo: RW 5 (9), RW 6 (4), RW 7 (4), RW 10 (13)
6.Kecamatan Cempaka Putih : 18 kasus
– Kelurahan Cempaka Putih Timur: Pasar Rawa Kerbau RW 02 (13) dan RW 03 (5)
7.Kecamatan Grogol Petamburan: 16 Kasus
– Kelurahan Tomang: RW 2 (1), RW 10 (1), RW 5 (1), RW 11 (1), RW 6 (3), RW 12 (6), RW 7 (2), dan RW 13 (1)
8.Kecamatan Johar Baru: 14 kasus
– Kelurahan Kampung Rawa: RW 02 (14)
9.Kecamatan Jatinegara: 12 kasus
– Kelurahan Kampung Melayu: RW 02 (12)
10.Kecamatan Kemayoran: 9 kasus
– Kelurahan Kemayoran: RW 07 (9)