Ini Harga Baru Rokok Per Batang, Bikin Kantong Bolong

Pita cukai rokok harga
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kemarin pemerintah telah memutuskan kenaikkan tarif cukai rokok 12,5 persen. harga rokok akan semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi masyarakat miskin.

Dijelaskan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang. Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021.

Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
– SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
– SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
– SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
– SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

“Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali