Ini Konsep Jakarta Pasca Tidak Lagi Jadi Ibu Kota

Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Jakarta, Gempita.co – Pasca-tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN), Komite Kajian Jakarta (KJJ) menilai Jakarta perlu menjadi Daerah Istimewa Jakarta Raya.

Menurutnya, konsep Jakarta sebagai provinsi baru ini merupakan hasil penyatuan dengan wilayah Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi, menjadi Jabodetabek .

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Artinya, KJJ menilai perlunya penggabungan antara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam satu payung pemerintahan provinsi yang baru.

Direktur Eksekutif KJJ Syaifuddin mengatakan, ada beberapa pertimbangan perlu adanya Daerah Istimewa Jakarta Raya. Salah satunya, Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia.

“Dimana penggabungan antara Jakarta dan wilayah Jabodetabek lain akan memberikan kepastian atau jaminan bagi pertumbuhan makro ekonomi Indonesia, secara khusus di kawasan Jakarta dan sekitarnya,” ujar Syaifuddin di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Syaifuddin menegaskan, sikap optimisme itu didasarkan pada ketertarikan investor lantaran adanya perizinan satu pintu di tingkat provinsi.

“Misalkan saya punya pabrik di Bekasi, kantornya di Jakarta, nah kalau ini dalam satu payung, satu atap, ini sinkronisasinya akan lebih mudah. Kecepatan dalam mengurus izin menjadi penting. Jadi tidak ada tumpang tindih, maka ini perlu penggabungan satu atap (pemerintahan),” ungkap Syaifuddin.

Dirinya menjelaskan, penggabungan Jakarta dan wilayah penyangga lain menjadi Daerah Istimewa Jakarta Raya pun turut berkontribusi pada pendapatan dan belanja daerah (APBD) wilayah penyangga.

Kemudian Syaifuddin menuturkan, keberadaan Daerah Istimewa Jakarta Raya akan mendorong realisasi atas proyeksi Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia di 2045.

Menurut dia, sulit terealisasi prediksi tersebut bila Jakarta dan daerah penyangga lain masih dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Artinya kita perlu platform atau tatanan kota untuk menjawab harapan dan optimisme itu, karena Jakarta yang saat ini tidak mampu menjawab tantangan itu, sehingga perluĀ size-nya diperbesar. Karena selama ini koordinasi dan kebijakan itu tidak efektif untuk menjangkau daerah sekitar,” jelasnya.

Pertimbangan lain perlu adanya Daerah Istimewa Jakarta Raya adalah dimensi historis.

“Lalu, Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat pendidikan serta kesehatan,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali