Ini Pengakuan Ridho Irama, Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, Gempita.co – Ridho Irama mengaku setelah bebas dari penjara, baru sekali ini mengkonsumsi narkoba.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sejak awal baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali,” kata  Yusri Yunus .

Pelantun lagu “Menunggu” ini mengonsumsi ekstasi saat berada di Bali. Dia sendiri mengaku positif narkoba sepulang dari Bali.

“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Dia baru pulang dari Bali, dia bilang positif,” ujar Yusri Yunus.

Sementara alasan Ridho Rhoma kembali mengkonsumsi narkoba, polisi belum bisa mengungkap. Lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Nah itu (belum bisa disampaikan),” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

“Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR (Muhammad Ridho) alias RR (Ridho Rhoma) di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah. Ada tiga orang, pria semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Polisi kemudian menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho. “Pada saat kami lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi,” ujar Yusri.

Saat dilakukan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

“Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan,” lanjut Yusri Yunus.

Ridho Rhoma akan dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali