Gempita.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal alasan ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menjelaskan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019.
Dalam beleid itu, kewajiban LHKPN berlaku untuk pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui unggahan resmi akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2).
Wajib lapor itu meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
“PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tegasnya.
Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Per 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah melapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor.
Kemenkeu, sambungnya, mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum 28 Februari 2023.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya – KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100 PERSEN,” tegasnya.
Kekayaan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan LHKPN 2021, total harta Rafael tercatat Rp56 miliar atau hanya sedikit di bawah Sri Mulyani, Rp58 miliar. Dengan kekayaan ayahnya itu, Mario beberapa kali tampak memamerkan gaya hidup mewah di media sosial yang dikecam publik.