Ini Persyaratan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh

Sebanyak 28 KA jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, dibatalkan mulai 1 April hingga 1 Mei 2020.(Foto: Wikipedia)

Jakarta, Gempita.co – Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Demikian himbauan PT KAI Daop 1 Jakarta kepada pengguna KA Jarak Jauh (KAJJ) dalam melakukan perjalanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” demikian diungkapkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat kemarin.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali