Denpasar, Gempita.co – Pemerintah Provinsi Bali merivisi prokes jelang libur panjang, mengecualikan ketentuan tersebut untuk beberapa katagori.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sebelumnya persyaratan hasil uji negatif swab berbasis PCR ini berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, dalam rapat antara pemerintah pusat dan daerah kembali diberikan kelonggaran persyaratan berlibur ke Pulau Dewata dengan menunjukkan hasil negatif swab berbasis PCR maksimal H-7 sebelum keberangkatan dan dapat berlaku selama 14 hari.
Menurutnya, penyesuaian ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Menko Marves untuk menekan kerugian yang dapat dialami oleh industri pariwisata akibat adanya kebijakan swab test berbasis PCR.
“Tidak ada yang salah dalam SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, tapi dalam rapat dengan pemerintah pusat kembali dilakukan penyesuaian,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Pemerintah Provinsi Bali telah merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali dengan berlaku mulai 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Hasil negatif uji swab berbasis PCR dapat digunakan paling lama H-7 sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.
Wajib tes swab berbasis PCR untuk penerbangan via transportasi udara dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun, crew pesawat, penumpang transit, penumpang pesawat divert, dan penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas swab
Khusus untuk penumbang yang tidak memiliki fasilitas swab dari wilayah asal, akan disediakan tes rapid antigen di Bandara.
Selain itu, ASN/ TNI/ Polri yang mendapat perintah mendadak juga dikecualikan dalam kewajiban test PCR.
Sumber: berbagai sumber