Ini Rincian Penerima Bantuan Paket Data Kemenag Mencapai 3,6 Juta

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Bantuan paket data internet Kementerian Agama RI (Kemenag RI) diberikan kepada siswa dan guru madrasah, serta dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Total bantuan yang didistribusikan pada September 2021 ini mencapai 3,6 juta paket data.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemberian bantuan paket data ini merupakan langkah pemerintah agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi, tetap berjalan lancar.

“Alhamdulillah, untuk tahap ketiga ini telah tersalurkan 3,6 juta bantuan paket data ke stakeholders lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” kata Menag, Rabu (06/10/2021).

Menag menerangkan, setidaknya ada empat tujuan pemberian bantuan paket data. Pertama, memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Kedua, melindungi warga pada satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19. Ketiga, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Keempat, membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M Ali Ramdhani menambahkan, sesuai data yang dihimpun para penanggung jawab, total ada 3,6 juta penerima bantuan paket data tahap III ini. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1) 518.978 mahasiswa PTKI;

2) 16.749 dosen PTKI;

3) 405 dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum;

4) 446.243 guru madrasah;

5) 26.117 guru PAI di sekolah;

6) 431.786 siswa MA;

7) 774.634 siswa MTs;

8) 1.105.585 siswa MI; dan

9) 291.181 siswa RA.

“Total penyaluran bantuan paket data pembejaran jarak jauh adalah sebesar 3.611.678,“ jelas Dhani.

“Para penerima bantuan paket data ini adalah mereka yang nomor ponselnya sudah terdaftar di salah satu sistem aplikasi, di antaranya: EMIS, SIMPATIKA/SIAGA, Aplikasi PTU, dan Aplikasi Lintasi DAI,“ tandas Dirjen Pendis Kemenag RI M Ali Ramdhani.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali