Ini Syarat Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah

Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). WIMA menargetkan penjualan sepeda motor listrik dengan 85 persen komponennya produksi dalam negeri dan baru saja diekspor ke Senegal tersebut sebanyak tujuh ribu unit hingga akhir 2021. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Gempita.co – Insentif sebesar Rp7 juta yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik, disertai syarat tertentu.

“Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah yang diproduksi di Indonesia dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri 40% atau lebih,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu
di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikatakan, bantuan ini akan diberikan terhadap pembelian 250.000 unit motor listrik, yang terbagi dalam 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Adapun target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” kata dia.

*Berbagai Sumber

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali