Jakarta, Gempita.co – Syarat naik pesawat terbaru yang berlaku pada bulan Oktober 2021, seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk penumpang pesawat, kini tidak lagi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena fitur di aplikasi tersebut sudah dapat diakses di aplikasi lainnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform digital, yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAJA, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki. Hal ini memudahkan calon penumpang pesawat.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, mengungkapkan, fitur dalam aplikasi PeduliLindungi akan tersedia pada deretan aplikasi itu, sehingga memudahkan masyarakat yang tidak bisa menggunakannya.
Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan atau tidak membawa ponsel tetap bisa terbang dengan memenuhi syarat penerbangan.
Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya.
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:
Syarat naik pesawat
1. Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
2. Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2.
4. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
6. Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin.
7. Merujuk pada poin 6, calon penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang besangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
9. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi*.
Terkait syarat yang tertera pada poin 9, sebelumnya Setiaji mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi hanya perlu memasukkan NIK saat memesan tiket pesawat. Hal itu lantaran hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi sudah terintegrasi dengan NIK.
Namun untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang dapat menghubungi maskapai penerbangan yang sudah dipilih untuk memastikan hal ini.
Sumber: RRI.co.id