Ini Tugas dan Wewenang Bos IKN, Butuh Dana Rp460 Triliun

Gempita.co – Apa tugas Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN serta Dhony Rahajoe, salah satu petinggi Sinar Mas Land didapuk sebagai wakilnya?

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Otorita IKN sendiri adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita.

Merinci lebih jauh dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, dalam UU tersebut dikatakan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Pada Pasal 10 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Otorita akan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Setelah adanya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah akan memulai pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari rumah, sekolah hingga rumah sakit internasional.

Hal ini tercatat dalam Lampiran 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (13/3/2022).

“Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan,” tulis dokumen tersebut.

Selanjutnya pada awal 2023 hingga 2025 akan dibangun fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional.

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.

“Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN.”

Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 460 triliun sampai dengan 2045 mendatang. Dari mana asal uang sebanyak itu?

Berdasarkan Lampiran 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, dana tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan swasta dengan berbagai skema.

Skema APBN akan dilakukan melalui alokasi belanja atau pembiayaan. Selanjutnya skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Dalam skema KPBU ada beberapa model yang bisa dijalankan. Pertama KPBU tarif (user payment), di mana bisa melakukan pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna. Model ini diproritaskan untuk penyediaan infrastruktur. Investor nanti dibantu oleh APBN berupa penjaminan, dukungan konstruksi dan dukungan kelayakan proyek (viability gap fund).

Kedua adalah KPBU auailability payment. Bedanya, pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan. Dana bisa bersumber dari APBN melalui belanja penanggung jawab proyek kerja sama

Ketiga, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni. Antara lain, BUMN melalui investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta, BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat adalah skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.

Kelima, skema pendanaan lainnya (creatiue financingl, seperti croud funding dan dana dari filantropi.

Di samping itu, pemerintah akan memaksimalkan sumber pendanaan berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara lain melalui skema berikut:

a. sewa:

berupa pemanfaatan barang milik negara yang dilakukan untuk kurun waktu tertentu guna memperoleh kompensasi berupa kas;

b. kerja sama pemanfaatan:

pemerintah dapat menyediakan lahan untuk dimanfaatkan, sedangkan untuk konstruksi dan pengoperasian gedung atau fasilitas yang dibangun akan dilakukan oleh pengembang sebagai bentuk pengembalian investasi; serta

c. bangun guna serah/bangun serah guna:

skema ini hampir sama dengan ta.ta cara kerja sama pemanfaatan, dengan penyerahan aset yang dilakukan secara langsung setelah konstruksi (skema bangun serah guna), atau pada akhir periode pengoperasian (skema bangun guna serah).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali