Jakarta, Gempita.co – Pemerintah telah memperluas daftar sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak. Insentif dalam bentuk Jaring Pengaman Sektor Riil.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2020)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM.
“Kami akan atur dalam peraturan baru,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Ia memperkirakan akan menggelontorkan Rp35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar bisa tetap bertahan saat kondisi saat ini.
Terkait payung hukumnya, Sri Mulyani menegaskan akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya. “Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, minggu depan,” ucapnya.
Berikut 18 sektor usaha berdasarkan kategori KBLI:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
6. Konstruksi ada 60 KBLI;
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
12. Real Estat ada 3 KBLI;
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
15. Pendidikan ada 5 KBLI;
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI; serta untuk Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.