Bogor, Gempita.co – Polres Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat di jalur Puncak Bogor, Jumat (3/9/2021).
Berikut ini tujuh titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap:
1. Pintu Tol Ciawi
2. Simpang Gadog
3. Pos penutupan arus Cibanon
4. Pos penutupan arus Bendungan.
5. Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills
6. Jalur Belanova
7. Pintu gerbang Sirkuit Sentul.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan berpelat Bogor maupun luar Bogor.
“Nah, nantinya akan diberlakukan setiap weekend yang dimulai dari hari Jumat besok, Sabtu, dan Minggu,” kata Harun dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Penentuan ganjil genap yaitu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
“Nanti ada petugas yang melakukan pemeriksaan di titik-titik check poin. Mereka yang akan langsung melakukan putar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor (ganjil/genap) pada hari tersebut,” ujarnya.
Titik Check Point pemberlakuan ganjil genap di jalur puncak pic.twitter.com/YROVmxZGnh
— PolresBogor_ (@PolresBogor_) September 2, 2021
Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan aturan ini yakni, mobil damkar, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
“Diharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan nantinya agar pemberlakuan ganjil genap ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” jelasnya.