Inilah Cara KKP Agar Lab Perikanan Hasilkan Data Valid

Jakarta, Gempita.co – Penerapan standardisasi, terutama untuk Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) menjadi kata kunci peningkatan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional. Terlebih melalui standardisasi, laboratorium penguji bisa memberikan data valid dan tertelusur kepada pengguna jasa terkait keamanan serta mutu produk.

Karenanya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengingatkan perlunya personel laboratorium memahami SNI ISO/IEC 17025:2017.

Bacaan Lainnya

“Standardisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional,” kata Artati di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Saat mengisi webinar bertajuk ‘Quality Time with BBP3KP’, Selasa (9/3) kemarin, Artati mengungkapkan bahwa SNI ISO/IEC 17025:2017 menjadi salah satu standar yang dipersyaratkan sekaligus kalibrasi dalam pelaksanaan kegiatan kompetensi laboratorium pengujian. Standar ini merupakan revisi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 dan telah disosialisasikan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk dijadikan acuan persyaratan umum.

“Dengan begitu, diharapkan tercipta persaingan usaha yang sehat, transparan, kepastian usaha, sekaligus inovasi teknologi,” jelasnya.

Sementara Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Widya Rusyanto memaparkan, dibanding edisi sebelumnya, SNI ISO/IEC 17025:2017 lebih berbasis risiko serta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam persyaratan proses, prosedur, informasi terdokumentasi, tanggung jawab organisasi, dan kompetensi personel laboratorium.

Ruang lingkup standar ini meliputi pelanggan laboratorium, otoritas pemerintah, organisasi dan skema yang menggunakan asesmen setara, badan akreditasi, serta pihak lain yang menggunakan standar atau dokumen untuk mengonfirmasikan sekaligus mengakui kompetensi laboratorium.

“Persyaratan standar ini terdiri dari persyaratan struktur, sumber daya, proses, dan sistem manajemen yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh laboratorium, serta harus dapat menunjukkan bagaimana cara untuk memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Widya.

Karenanya, Widya menegaskan kompetensi personel laboratorium dipertaruhkan di SNI ISO/IEC 17025:2017. Dia berharap, para personel LPPMHP di daerah bisa betul-betul menerapkan standardisasi dalam pengujian laboratorium guna menjamin hasil yang valid dan tertelusur.

“Diharapkan penguji lab dapat kembali mereviu dan memahami persyaratan dan meningkatkan kompetensi laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017,” tandasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jaminan mutu penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia. Menteri Trenggono menargetkan peningkatan kualitas produk hasil perikanan untuk menggenjot volume dan nilai ekspor di 2021. Salah satu upaya yang dilakukan ialah melakukan pembaruan alat uji, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan.

Sebagai informasi, sebanyak 987 peserta mengikuti webinar SNI ISO/IEC 17025:2017. Seminar daring yang digelar oleh BP3KP tersebut menghadirkan narasumber dari the Spring Institute Sunarya.

Pada kesempatan ini Sunarya, menjelaskan bahwa laboratorium adalah tempat untuk melakukan pengujian, pengukuran, kalibrasi, atau sampel. Hasil uji, kalibrasi, sampel yang diuji atau dikalibrasi menjadi sangat penting baik saat ini maupun masa yang akan datang, dimana mutu produk menjadi pegangan di perdagangan bebas.

“Pasar pasti akan melihat mutu, kepercayaan akan mutu dibangun dari hasil penilaian kesesuaian, sertifikasi produk, pengujian, maupun kalibrasi. Hasil pengujian atau kalibrasi menjadi sangat penting dalam keberterimaan mutu produk di dunia. Jika ingin menjadi pemain dunia, maka harus didukung laboratorium yang kompetensinya diakui dunia, yaitu SNI ISO/IEC 7025:2017”, ujar Sunarya.

Agar lebih mantap dan percaya bahwa penerapan SNI ISO/IEC 7025:2017 nya benar maka laboratorium perlu diakreditasi oleh KAN. “Harus ada kemauan dari pimpinan laboratorium untuk akreditasi jangan karena peraturan perundangan tapi karena keinginan untuk memenuhi SNI ISO/IEC 7025:2017 sehingga membantu keberterimaan di tingkat internasional,” tutup Sunarya.

Sumber: Humas Ditjen PDSPKP

Pos terkait