Inilah Dasar Kesimpulan KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu Nisel Diskualifikasi Paslon HD-Firman

Nias Selatan, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, menolak melakukan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No:915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02.XII/2020, tertanggal 18/12/2020, terkait pembatalan atau diskualifikasi terhadap petahana paslon nomor urut 1 (HD-Firman) di Pilkada 2020.

KPU Nias Selatan berkesimpulan bahwa paslon nomor Urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diketahui, hal tersebut tertuang dalam Surat KPU Nias Selatan No: 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2014, yang diumumkan secara resmi dengan No: 1126/PY.021.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Hasil Tindak Lanjut Atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha dan Meidana Riang Hulu, Edward Duha, Eksodi M Dakhi dan Yulianus Gulo sebagai anggota.

Dalam surat KPU Nias Selatan dengan No: 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020, tertanggal 24 Desember 2014, diketahui bahwa KPU Nias selatan telah menempuh beberapa langkah, yakni mempedomani ketentuan, mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagi pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan administrasi pemilu.

Dikutip dari surat Keputusan KPU Nias Selatan dengan No: 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2014, yang diterima Gempita.co, KPU Nias Selatan mengeluarkan keputusannya dengan mempedomani ketentuan, yakni sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 2015, pasal 13 huruf p, pasal 138, pasal 139, pasal 140 dan pasal 141. PKPU No.25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014, pasal 140 ayat (2).

Demikian juga, hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU No.25 Tahun 2013, Pasal 17 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota, PPK,PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi bawaslu sesuai tingkatannya.

Selain mempedomani peraturan di atas, KPU Nias Selatan telah meminta masukan kepada beberapa pihak terkait, baik secara langsung maupun lewat surat resmi. antara lain pada Rabu (23/12/2020, Dirjen Otda Kemendagri telah memberikan keterangan tertulis, juga Saksi ahli atas nama Pegiat Pemilu atau Pemilihan Titi Anggraeni dan Ahli Hukum Tata Negara Dr.Janpatar Simamora telah memberikan keterangan tertulis.

Oleh Saksi Ahli, Pegiat Pemilu atau Pemilihan, Titi Anggraini, berpendapat bahwa putusan atau rekomendasi atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan. Pasalnya, segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konsititusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi atau bentuk lain dari lembaga-lembaga,” sebutnya.

Sementara, Saksi Ahli Hukum Tata Negara Dr. Janpatar Simamora, yang merupakan ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas HKBP Nomnensen Medan, berkesimpulan bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (3), seseorang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dapat dikategorikan menggunakan wewenang, program dan kegiatan adalah jika yang bersangkutan menggunakannya pada saat memangku jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.

Namun jika kemudian yang bersangkutan tidak menduduki jabatan dimaksud, baik karena cuti, non aktif dan karena alasan lainnya, maka hal tersebut tidak adapat disebut menggunakan wewenang, program dan kegiatan. Sebab, wewenang melekat menyatu dengan jabatan, sehingga ketika jabatan dilepaskan atau tidak sedang diemban, maka dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan.

Hal ini juga dipertegas dalam surat Dirjen Otda Kemendagri No.270/6981/OTDA, tertanggal 23 Desember 2020 pada angka 2 dan angka 3 yang menjelaskan bahwa maksud pasal 71 ayat (3) adalah untuk menciptakan keadilan dan kompetisi yang sehat bagi semua pasangan calon peserta pemilihan, baik yang petahana maupun yang bukan, sehingga pelaksanaan Pilkada terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, KPU Nias Selatan juga telah memintai keterangan Ketua DPRD Nias Selatan, Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal (19/12/2020), hingga pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.

Maka bersadarkan langkah-langkah tersebut, KPU Nias Selatan berkesimpulan dengan menyatakan paslon no urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. KPU Nias Selatan menegaskan akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.

Sebagai informasi, paslon urut 1 (HD-Firman) berdasarkan rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara yag dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan, pada hari Rabu (16/12/2020), meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 72.258 suara. Sementara rivalnya Paslon urut 2 (Ideal-Sanolo), hanya meraih sebanyak 54.019 suara.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali