Inilah Hukuman Bagi yang Melawan Dibubarkan Polisi

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan, petugas kepolisian berhak menindak setiap orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah mewabahnya virus corona (covid-19). Bagi pelanggarnya terancam hukuman penjara 1 tahun.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Berikut bunyi 3 pasal bagi mereka yang bandel melawan petugas saat dibubarkan:

  1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat, yang menyatakan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia. Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali