Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di ibu kota.
Aturan PSBB ini akan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).
Berikut ini kisi-kisi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan terkait pembatasan aktivitas untuk sektoral dan mobilitas berdasarkan informasi yang diperoleh Gempita.co, Minggu (13/9/2020).
Pembatasan Aktivitas Sektoral
- Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional, Kebutuhan sehari-hari: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
- Kantor/Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah: Buka dengan max 25% kapasitas, mengikuti SE KemenPAN-RB di zona merah.
- Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
- BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- Organisasi Kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
- Tempat Rekreasi, Taman, RETRA, Sekolah dan Institusi Pendidikan: Tutup. Pasar & Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
- Akad Nikah dan Pemberkatan Perkawinan: Hanya di KUA / Kantor Catatan Sipil.
- Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah.
- Rumah Ibadah: Buka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat.
- Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul > 5 orang.
Pembatasan Mobilitas
- Mobilitas Angkutan Umum Massal, Taksi (Konvensional & online), Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ganjil Genap, SKIM: Tidak berlaku. Mobile Kendaraan Pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama.
- Ojek (online & pangkalan): Akan diatur melalui SK kadishub (uji coba terlebih dahulu).
- HBKB: Tutup.