Inilah Kisi-kisi Pembatasan Aktivitas Sektoral dan Mobilitas PSBB DKI

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di ibu kota.

Aturan PSBB ini akan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut ini kisi-kisi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan terkait pembatasan aktivitas untuk sektoral dan mobilitas berdasarkan informasi yang diperoleh Gempita.co, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan Aktivitas Sektoral

  • Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional, Kebutuhan sehari-hari: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
  • Kantor/Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah: Buka dengan max 25% kapasitas, mengikuti SE KemenPAN-RB di zona merah.
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
  • BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • Organisasi Kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial: Buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
  • Tempat Rekreasi, Taman, RETRA, Sekolah dan Institusi Pendidikan: Tutup. Pasar & Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan.
  • Akad Nikah dan Pemberkatan Perkawinan: Hanya di KUA / Kantor Catatan Sipil.
  • Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah.
  • Rumah Ibadah: Buka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat.
  • Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul > 5 orang.

 

Pembatasan Mobilitas

  • Mobilitas Angkutan Umum Massal, Taksi (Konvensional & online), Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  • Ganjil Genap, SKIM: Tidak berlaku. Mobile Kendaraan Pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama.
  • Ojek (online & pangkalan): Akan diatur melalui SK kadishub (uji coba terlebih dahulu).
  • HBKB: Tutup.
Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali