Soal Pekerja Penerima Rp 600 Ribu Per Bulan, Erick Thohir: Begini Skema dan Syaratnya

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah akan memberikan stimulus berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta demi membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi corona.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap kriteria pekerja yang akan mendapat BLT tersebut dan besarannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk kriteria, ia mengatakan BLT akan diberikan ke pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika menilik kriteria tersebut, ada 13,8 juta pekerja yang akan mendapat BLT corona.

“Sebanyak 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick dalam pernyataan yang dikutip Kamis (6/8/2020).

Untuk besaran, Erick mengatakan BLT akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan. BLT tersebut akan diberikan selama 4 bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja demi menghindari penyalahgunaan.

Menurutnya, program ini sedang finalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang. Sementara itu Kementerian Keuangan memastikan bantuan juga akan diberikan ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tak terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan skema terkait penyaluran BLT kepada pekerja golongan itu masih dibahas oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Iya masih ada ruang untuk meng-capture pekerja yang di luar administrasi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Yustinus, Kamis (6/8).

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada beberapa opsi penyaluran BLT yang tengah dibahas pemerintah.

Pertama, BLT langsung dicairkan sekali dengan besaran Rp2,4 juta per pekerja. Kedua, BLT dicairkan sebulan sekali dengan besaran Rp600 ribu per bulan per pekerja.

“Kurang lebih seperti yang sudah di dengar bahwa besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja, yang akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali