Inilah Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan Dalam Karung

Nias Selatan, Gempita.co – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan bernama Petra Deswindasari Laia alias Winda (7), yang ditemukan dalam karung menggemparkan warga Nias Selatan, kini telah terungkap secara terang benderang.

Polres Nias Selatan (Nisel) dengan cepat berhasil meringkus pelaku, yang bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi, (47), juga merupakan tetangga korban.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Selasa (9/2/2021), sekira pukul 07:00 pagi. Tepatnya, di Jalan Kebun perbukitan, Dusun ll, Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel,

Hal ini diungkapkan Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Nias Selatan, Kamis (11/2/2021) pagi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan memiliki dendam pribadi terhadap ayah korban, karena keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa pada tahun 2019 lalu dengan ayah korban,” terang Arke Furman Ambat.

Dia menjelaskan, diketahui peristiwa ini bermula pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 17.00 wib, Siniar Lature terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah pelaku.

“Sekira pukul 19.00 wib, karena korban masih belum kembali ke rumah, keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban. Karena masih belum juga ditemukan, pencarian terus dilakukan hingga hari Selasa (9/2/202) sekira pukul 3 dini hari pencarian korban dihentikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, jelas Arke, sekira pukul 6 pagi, keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian, dan akhirnya sekira pukul 7 pagi atas nama Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit, di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

“Saat itu juga, kemudian saksi atas nama Faozinema Laia membuka karung tersebut, dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa,” jelasnya .

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini sudah kita tahan,” tegas Arke.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Alvin
Sumber : Humas Polres Nias Selatan

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali