Inilah Nasi Cadong Makanan Saipul Jamil di Penjara

Nasi Codong

Jakarta, Gempita.co – Saipul Jamil memang sudah bangkrut. Kelamaan dibui membuat dirinya harus menjual rumah dan mobil.

Bahkan, artis dangdut dan mantan suami Dewi Persik ini harus menunggu makanan dari jatah penjara. Makanan itu bernama nasi cadong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bagi kebanyakan narapidana, nasi cadong adalah makanan tanpa rasa. Sebenarnya tidak ada standar baku untuk menu makanan ala penjara tersebut.

Pada umumnya, nasi cadong terbuat dari beras berkualitas rendah yang teksturnya pera dan porsinya sedikit. Pelengkapnya pun terbilang sangat sederhana, misalnya tempe tahu, sayur kangkung, atau sayur sop yang rasanya hambar.

Menu olahan daging memang tetap disajikan untuk narapidana, tapi hanya tiga hingga empat kali dalam sebulan. Ironisnya, tekstur daging yang disuguhkan biasanya keras dan potongannya sangat kecil.

Untuk menu sarapan, para narapidana biasanya mendapatkan jatah sepotong ubi rebus atau kacang hijau. Namun, jangan mengharapkan kacang hijau yang porsinya besar dan kental.

Fenomena nasi cadong terpaksa disantap narapidana karena minimnya budget makanan penjara. Keterbatasan budjet tidak mampu mengimbangi jumlah narapidana yang terus membludak setiap tahun.

Mantan kekasih Saipul Jamil, Indah Sari belum lama ini mengatakan, untuk mengisi perut guna bertahan hidup, Saipul Jamil kini memilih mengandalkan makanan penjara.

“Kalau dapat, makan nasi cadong pagi siang sore,” kata Indah lagi.

Sebelumnya, Indah Sari menceritakan bagaimana kondisi terkini Saipul Jamil yang masih menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Bertahun-tahun berada di sana membuat Saipul mengalami guncangan ekonomi hebat.

“Barang semua sudah terjual, tidak ada lagi yang bisa dijual. Rumah, mobil, dan lain-lain sudah terjual,” papar Indah.

Saipul Jamil tersandung kasus hukum usai dinyatakan bersalah atas aksi pelecehan seksual terhadap laki-laki dibawah umur berinisial DS pada 2016. Sempat divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masa hukuman Saipul diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun usai jaksa mengajukan banding.

Belum selesai menjalani masa hukuman, Saipul Jamil kembali berurusan dengan para pengadil usai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Saipul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali