Jakarta, Gempita.co-Pemerintah mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari. Hal itu untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020.
“Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap. Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelasnya Kamis (3/12/2020).
Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari. Dari yang sebelumnya lima hari. Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
“Setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN,” pungkasnya.