Inilah Tipe Masker Kain SNI yang Ditetapkan Pemerintah

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co – Masker kain harus memiliki Stadar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Berikut ketentuan masker kain sesuai SNI:

1. Tipe A untuk penggunaan umum
– Minimal dua lapis kain
– Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
– Minimal dua lapis kain
– Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
– Daya serap sebesar ≤ 60 detik
– Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
– Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
– Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali