Inmendagri: Diizinkan Pesawat Angkut 100% Penumpang, Syarat Tes PCR!

Formasi tempat duduk pembatasan penumpang dalam kabin pesawat - Foto: Istimew
Ilustrasi

Jakarta, Gempita co – Seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat, pemerintah memastikan akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100% dalam setiap penerbangannya.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 & 54/2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Betul [pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100%],” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).

Dalam Inmendagri, para penumpang pesawat memang tak lagi diperbolehkan menunjukkan tes antigen, kendati sudah menerima dua dosis vaksin. Kini, penumpang diwajibkan tes PCR.

Adita mengatakan, ketentuan pesawat yang diperbolehkan mengangkut penumpang sampai 100% akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

“Nanti jam 13.30 diumumkan,” kata Adita.

Adita mengemukakan, aturan baru syarat penerbangan akan diatur secara lengkap dalam SE Kementerian Perhubungan yang mengacu pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“SE Satgas selaras dengan Inmendagri,” jelasnya.

Lantas, apakah anak-anak diperbolehkan untuk naik pesawat?

“Ditunggu pengumumannya di 13:30 saja,” kata Adita.

Sebagai informasi, hingga saat ini anak usia di bawah 12 tahun memang tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Namun, dalam pelaksanannya di lapangan memang ada diskresi yang diberikan oleh Satgas Covid-19.

Diskresi yang dimaksud yakni apabila anak-anak harus ikut bepergian karena mengikuti orang tua yang pindah tugas.

Persyaratan lainnya yaitu anak-anak bisa bepergian dengan pesawat karena memang harus sekolah di tempat lain, dan terakhir adalah anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya.

Sumber: CNBC

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali