Insiden Penembakan di RM Cafe Cengkareng, Kapolda Irjen Fadil Imran, Minta Maaf..

GEMPITA.CO- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran angkat bicara terkait penembakannya oknum kepolisian yang menewaskan tiga orang di RM Kafe, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Atas ulah anak buah yang umbar tembakan di di RM Kafe, Cengkareng, Kapola Irjen Fadil meminta Maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut, juga kepada keluarga korban dan TNI AD.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI-AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ujar Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Kamis (25/2/2021).

Ia juga menambahkan, insiden tersebut menewaskan tiga orang dan satu orang luka-luka. “Salah satu Korban adalah anggota aktif prajurit TNI-AD,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai Kapolda pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibukota. Juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban.

“Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik,” paparnya.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Saya ulangi, terhadap tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan Pasal 338 KUHP,” imbuhnya.

Fadil menyatakan akan menindak pelaku dengan tegas. Akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan memgambil Langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri,” Pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali