Instruksi Mendagri Jakarta Kembali Naik ke Level 2

Jakarta, Gempita.co -Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 30 November hingga 13 Desember 2021.

“Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi diktum kesatu huruf a Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 dikutip CNNIndonesia, Selasa (30/11/2021).

Sebagai informasi, mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Peningkatan status PPKM di DKI Jakarta seiring dengan bertambahnya daerah level 2. Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 23 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2.

“Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Luhut menyampaikan penerapan PPKM di Jawa dan Bali cenderung menunjukkan kondisi stabil. Namun, ia tak menampik ada peningkatan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19.

“Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” kata Luhut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali