Gempita.co – Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir FF resmi disansksi demosi dua tahun, karena intimidasi dua wartawan.
Brigadir FF terbukti bersalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan di rumah pribadi Irjen FS. Saat itu, penyidikan kasus pembunuhan berencana tengah berjalan.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022) malam.
Demosi adalah sanksi berupa mutasi bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon. Selain itu, pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
“KKEP menilai Brigadir FF terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c. Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Brigadir FF, kata dia, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri. “Dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kombes Ade berdasarkan putusan sidang KKEP.
Brigadir FF tidak mengajukan banding. “Siap, ketua. Saya menerima,” kata Brigadir FF.
Brigadir FF juga telah membacakan permintaan maaf di hadapan Tim KKEP. Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
“Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c. Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022,” kata Brigadir FF seperti dilansir dari laman RRI.co.id.