Irjen Napoleon Ajukan Banding, Divonis 4 Tahun Penjara Hakim Tipikor

Jakarta, Gempita.co – Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) vonis 4 tahun penjara, Rabu (10/3/2021), mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte langsung mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon, karena dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon.”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan.”Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” ujar hakim Damis.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar,” kata hakim Damis.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali