Gempita.co – Irjen Teddy Minahasa tersangkan kasus jual beli narkoba tidak bisa menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Selasa (18/10/2022), karena kondisi kesehatan.
Hal itu dikatakan Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
“Giginya habis dicabut. Kemarin dia datang ke propam untuk ke dokter gigi,” kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyebutkan, Teddy dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan tindakan terhadap masalah giginya. “Saya koordinasi sama penyidik dan malamnya ke dirnarkoba kalau kemarin diperiksa kecil kemungkinannya, karena hubungan gigi dan kepala yang berdenyut-denyut,” tandas Henry.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) lalu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain perkara pidana, Teddy juga harus menjalani pemeriksaan terkait disiplin untuk nantinya diadili dalam kasus etik. Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dibatalkan lantaran butuh pemeriksaan dokter.
“Pemeriksaan terkait etik diundur,” kata Nurul, di Mabes Polri.
*Berbagai Sumber