Gempita.co-Suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Irwan Murssy memberikan keterangannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada Rabu (20/9).
Sebagai saksi Irwan Mussry memberikan keterangan selama kurang lebih 4 jam sejak masuk ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.17 WIB.
“Semuanya berlangsung lancar, saya hanya menjelaskan beberapa hal terkait kasus ini dan sisanya biar tim penyidik KPK yang memberitahu, mungkin mereka yang lebih tahu,” kata Irwan Mussry.
Irwan Mussry juga membantah bahwa pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan transaksi jual beli jam tangan miliknya.
“Pemeriksaan ini bukan jual beli jam, jadi ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu sudah jelas,” lanjutnya.
Irwan Mussry menghindar ketika disinggung apakah ia menerima uang dari Eko Darmanto.
“Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi kemungkinan ada hubungannya agak sedikit lah,” ucap Irwan Mussry.
Kendati demikian, Irwan Mussry belum menjelaskan secara rinci terkait kegiatan perdagangan yang diulik penyidik itu.
Irwan Mussry juga tidak menjelaskan lebih jauh soal pertanyaan penyidik kepadanya. Informasi darinya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu, terima kasih,” kata dia.
Irwan Mussry juga mengaku tidak bisa memberikan informasi yang rinci ke penyidik. Pasalnya, kata Irwan Murssry, kejadiannya sudah lama.
“Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” tuturnya.
KPK juga sudah telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.