Isi Lengkap Putusan MK soal Gugatan Pembatalan UU Cipta Kerja

Jakarta, Gempita.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang MK, Kamis (25/11/2021). Berikut isi lengkap amar putusan MK soal gugatan pembatalan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam Pokok Permohonan:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;

3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali