Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan ganjil genap kendaraan di Jakarta untuk sementara waktu pada 8-9 Februari ditiadakan sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575.
“Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Syafrin menjelaskan, kebijakan meniadakan ganjil genap tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
“Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Syafrin.
Sementara itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perayaan Imlek 2024 merupakan salah satu bentuk solidaritas antarumat beragama.
Heru siap mengunjungi tiga lokasi yang mengadakan perayaan Imlek, yakni di Klenteng Chin Te Yen, Toa Se Bio, dan Glodok.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengimbau seluruh tempat-tempat keramaian di Jakarta bisa turut aktif memeriahkan perayaan Imlek 2024.
“Pertama melalui Disparekraf mengimbau di tempat-tempat keramaian seperti mal, restoran, untuk bisa turut serta aktif merayakan Imlek tahun ini,” kata Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024).(ant)