Istilah KUD Diplesetkan Jadi Ketua Untung Duluan, Penyebab Masyarakat Berkoperasi Menurun

Batam, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, melakukan sinergi dan kolaborasi  dalam mengembangkan Koperasi Nelayan Bersama Batam Madani menjadi koperasi yang modern.

Hal tersebut diwujudkan dengan memberikan pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengelolaan Organisasi dan Usaha Koperasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kegiatsn ini difasilitasi Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kemenkop UKM Nasrun Siagian, serta tenaga pengajar yang berkompeten di bidangnya seperti, ABDSI, Zahir Accounting dan Praktisi Ekspor Impor.

Dalam sambutannya Nasrun Siagian menyampaikan, kegiatan ini sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk memperkuat koperasi nelayan menjadi korporasi koperasi yang lebih modern, agar meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Menurut  Nasrun, menjadi suatu keniscayaan jika para nelayan bersatu dalam ekonomi yakni wadah koperasi yang saat ini sudah eksis, dan ditingkatkan lagi dari sisi profesionalisme pengelolaannya, usaha maupun keanggotaannya. “Sehingga koperasi Nelayan Bersama Batam Madani ini bisa menguasai bisnis dari hulu sampai hilir, memiliki kapal sendiri, penyediaan alat tangkap sendiri, juga menyediakan kebutuhan keuangan anggota dan pemasarannya dilakukan oleh koperasi,” ujar Nasrun.

“Dengan berkoperasi, anggota merasakan kehadiran koperasi sebagai perusahaan milik bersama, dan Insya Allah loyalitas anggota terhadap koperasi akan terbangun dengan sendirinya,” tambahnya.

Nasrun juga menekankan, mengurus koperasi dengan perusahaan sebenarnya hampir sama. Perbedaannya, jika di koperasi karena entitas bisnis berwatak sosial, harus dikelola oleh orang yang memiliki semangat membangun bangsa, membangun ekonomi rakyat bukan memikirkan ekonomi diri sendiri.

“Kalau masih ada dalam diri pengurus memikirkan keuntungan sendiri, maka istilah KUD yang diplesetkan jadi Ketua Untung Duluan akan terjadi. Alhasil minat dan kepercayaan anggota dan masyarat untuk berkoperasi menurun,” katanya.

Nasrun meminta kepada pengurus harus mewarisi sifat jujur, amanah, kepemimpinan dan Badan Pengawas Koperasi juga melaksanakan fungsinya, agar pengelolaan koperasi tidak keluar dari rencana bisnis yang telah ditetapkan dan disepakati. Koperasi harus menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi, menyusun Business Plan, SOP dan SOM yang dituangkan dalam Peraturan Khusus (Persus) Koperasi.

Dia juga berpesan, para nelayan harus membangunn kekuatan ekonomi melalui koperasi. Karena jika dilakukan sendiri-sendiri, para nelayan tidak akan kuat dan terus bergantung kepada pemodal besar.

“Harus kita tanamkan pada diri kita bahwa tidak ada satu kaum bisa mengubah nasibnya kalau bukan kaum itu sendiri yang berusaha mengubahnya.  Untuk itu para pengurus, pengelola terus mencari informasi peluang bisnis dan lakukan terobosan bisnis yang terukur, sehingga Koperasi Nelayan Bersama Batam Madani menjadi role model koperasi nelayan tangkap di Kepulauan Riau,” tandasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali