Istri Dianiaya Sampai Tewas, DPRD Tangsel: KDRT Itu Tindakan Kriminal

Ilkustrasi

Tangsel, Gempita.co – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Cabe 1 RT 005/004 , Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi perhatian. Pasalnya, saking mirisnya kasus itu, Pemkot Tangsel didesak untuk serius tangani KDRT.

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengungkapkan kesedihan yang mendalam atas meninggalnya Thayyibah (32), karena dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan suaminya Ansari (40).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya sangat prihatin atas terjadinya kasus KDRT hingga menimbulkan korban jiwa, yang menjadi korban tidak hanya ibu T namun juga anak yang ada dalam kandungannya,”terang Ferdiansyah kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Dia menegaskan, pihaknya secepatnya akan melakukan perbincangan dengan Lurah Pondok Cabe Ilir, serta tokoh masyarakat setempat terkait menjaga lingkungan dari KDRT.

“Saya segera bertemu lurah setempat dan akan berbincang dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Saya ingin mengajak warga sekitar bersama-sama menjaga kampung dari KDRT. Semoga kasus yang sudah terjadi, menjadi kasus yang terakhir,” kata Ferdiansyah.

KDRT menurut Ferdi, bukanlah masalah domestik (internal rumah tangga-red), akan tetapi para tetangga ataupun saksi mata harus ambil tindakan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat.

Setidaknya, kata Ferdi, tetangga yang bersangkutan terkait KDRT berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mengambil tindakan bersama.

“Menghentikan upaya KDRT bukanlah bentuk turut campur urusan keluarga atau pribadi. Tapi itu bentuk intervensi untuk melindungi korban dari tindakan melawan hukum. Harap dicatat, KDRT itu kriminal. Tidak ada yang salah dalam menghentikan arti kriminalitas,” tegasnya.

Ferdi juga mengingatkan pentingnya pemkot Tangsel memiliki sistem pengawasan dan pelaporan terkait KDRT agar warga yang mengalami tindakan KDRT dapat dengan mudah melaporkan kepada pihak terkait.

Dia juga menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) harus dapat lebih maksimal dalam melakukan penyuluhan pentingnya masyarakat peduli melindungi perempuan dan juga anak dari kekerasan dan lain-lain.

“Ini merupakan tanggungjawab bersama semua pihak, agar kedepannya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi. Saya harapkan para pihak yang termasuk didalamnya ada lurah, RW, RT dan PKK harus dapat sama-sama mengawasi kejadian KDRT dimasing-masing wilayahnya, jangan sampai ada korban berikutnya.” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali