Jakarta, Gempita.co – Peserta BPJS Kesehatan dibuat heran dengan iuran yang kembali naik setelah turun pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Seorang peserta merasa jadi “korban bercanda” alias ‘prank’ dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kenaikan tarif kepesertaan yang semula dibatalkan MA justru malah dinaikkan kembali oleh Presiden Jokowi pada Juli 2020 untuk Mandiri kelas I dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III.
“Bulan Mei saya tidak bayar, karena ada kelebihan bayar di April kemarin, tapi ternyata pas baca berita, semua cuma sementara, balik lagi naik. Berasa di-PHP-in deh,” kata Andi, warga Pademangan, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru. Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020.
Naiknya kembali iuran BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Berikut rinciannya:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.