Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Masuk Mal

Gempita.co- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.

Di daerah PPKM level 3 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diizinkan buka namun dengan sejumlah pembatasan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 1) kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Kegiatan di mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kemudian, semua pengunjung dan pegawai mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining.

Namun, untuk sementara, penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi mal dan pusat perdagangan.

Ketentuan lainnya yakni bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup sementara.

Adapun restoran/rumah makan dan kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen

“Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit,” demikian bunyi Inmendagri.

Selain pada daerah level 3, pembatasan mal dan pusat perdagangan juga diterapkakan pasa wilayah PPKM level 4.

Pembatasan yang dimaksud yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.

Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Kemudian, masih di Pulau Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali