Jadi Agenda Pertama, LKBPH PWI Pusat Akan Gelar Pelatihan Ahli Pers

Jadi Agenda Pertama, LKBPH PWI Pusat Akan Gelar Pelatihan Ahli Pers
LKBPH PWI Pusat menggelar rapat di ruang rapat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat Jumat (31/5/2024). Foto: LKBPH PWI Pusat

Jakarta, Gempita.co – Pelatihan Ahli Pers akan menjadi agenda pertama bagi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Pelatihan tersebut rencananya akan digelar selama tiga hari pada 8 – 10 Juli 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua LKBPH PWI Pusat, Kamsul Hasan, saat memimpin rapat pembahasan kegiatan pelatihan Ahli Pers di kantor PWI Pusat Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Kamsul Hasan, pelatihan tersebut akan diikuti oleh anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI Provinsi.

“Pelatihan ini sangat penting untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus sengketa pemberitaan pers,” ujar Ahli Pers Dewan Pers itu.

Lebih lanjut Kamsul Hasan menerangkan, pemateri pelatihan akan didatangkan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Ahli Pers Dewan Pers.

“Akan kita gelar selama tiga hari mulai tanggal 8, 9 dan 10 Juli 2024. Untuk tempat kita akan informasi lebih lanjut,” terangnya.

Dalam rapat tersebut juga membahas pengukuhan pengurus dan verifikasi LKBPH PWI Pusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

“Silahkan disiapkan semua persyaratan untuk verifikasi LKBPH PWI Pusat,” ucapnya.

“Untuk SK Pengurus LKBPH PWI Pusat kita tinggal tunggu tanda tangan Pembina. Pengukuhannya saat penutupan Pelatihan Ahli Pers nanti,” sambung Kamsul Hasan yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat.

Sebagai informasi, LKBPH merupakan wadah pelayanan dan perlindungan bagi anggota PWI. Meski PWI telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah, ada kebutuhan untuk menyelaraskan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH.

LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali