Jadi Saksi Ahli Sidang Robot Trading Fin888, Begini Penjelasan Pakar TPPU Yenti Garnasih

Jadi Saksi Ahli Kasus Robot Trading Fin888, Begini Penjelasan Pakar TPPU Yenti Garnasih
Pakar TPPU Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, (kanan) hadir menjadi saksi ahli sidang kasus Robot Trading Fin888 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023). Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan bahwa kasus investasi bodong Robot Trading Fin888 terdapat unsur dugaan TPPU atau money laundering.

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli sidang perkara dugaan penipuan Robot Trading Fin888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).

“Saya mengikuti kasus (Robot Trading Fin88) ini sejak awal dan telah di-BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” ujar Yenti.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi, Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu memaparkan terkait TPPU.

Yenti sempat melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi atas pertanyaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Saya bukan saksi fakta, apalagi tersangka atau terdakwa, tidak…tidak, maka tidak tepat kalau dikroscek soal fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya kepada saya. Saya ahli, yang hendak dimintai pendapat soal TPPU dalam kasus ini,” tegas peraih gelar Doktor Hukum pertama di Indonesia bidang TPPU dari Universitas Indonesia (UI) itu.

Poin penting yang disampaikan Yenti dalam persidangan, ia mengingatkan agar dalam melakukan perampasan aset uang hasil kejahatan tersebut tidak selalu harus dikembalikan ke kas negara.

Dalam hal ini Yenti merujuk Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dimana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pakar hukum TPPU lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan adalah Flora Dianti.

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu juga menyatakan bahwa hasil kejahatan TPPU harus dikembalikan kepada para korban.

Usai sidang, kuasa hukum para korban penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para saksi ahli dalam persidangan.

“Terima kasih ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH dan Ibu Dr. Flora Dianti, SH, MH, yang telah menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan, sehingga perkara ini menjadi terang benderang khususnya terkait TPPU,” ucap advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini.

Oktavianus pun berharap semua keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi ahli dalam persidangan dapat menjadi referensi bagi Majelis Hakim saat putusan.

“Utamanya berpihak kepada para pencari keadilan yakni para korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 yang sangat dirugikan dalam kasus ini,” harap advokat yang lama bergabung dengan advokat senior Stefanus Gunawan itu.(rkm)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali