Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dilaporkan terinfeksi Covid-19 di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Sebagian besar dari mereka adalah para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditahan dalam perkara dugaan dalang kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Benar (7 tahanan Bareskrim positif Covid-19),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ketujuh tahanan tersebut sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB untuk mendapat perawatan.
Selain petinggi KAMI, dari ketujuh tahanan tersebut juga terdapat nama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditahan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).