Jadi Tersangka, Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Terancam 10 Tahun Penjara

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat Press Conference di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020)/Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan peran Jumhur Hidayat soal kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“JH polanya hasutan dan hoaks di Twitter-nya,” ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurut Argo, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki bukti untuk menjerat Jumhur.

Salah satunya kicauan mantan Kepala BNP2TKI itu di akun Twitter pribadinya.

Argo Yuwono mengungkapkan, kicauan tersangka JH berimbas kemunculan pola anarkis dan vandalisme pada demo penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung beberapa hari belakangan.

“Penyidik telah mengambil bukti ujaran kebencian yang diunggah JH di akun Twitter pribadinya. Tangkapan layar dari ujaran kebencian itu akan dijadikan bukti di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Argo, penyidik juga menyita barang bukti lain yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik JH.

“Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Argo.

Selain Jumhur Hidayat, Bareskrim juga mengunkap para tersangka lainnya yakni Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).

Kemudian, Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) admin akun @podoradong.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali