Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owein sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum dokter Lois.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Saat ini, Lois langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.