Jadi Tersangka, Dokter Lois Ditahan di Rutan Bareskrim


Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owein sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum dokter Lois.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat ini, Lois langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali